A. LANDASAN YURIDIS PERENCANAAN PENGAJARAN
Landasan yuridis mengenai perlunya perencanaan pembelajaran diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan Bab IV tentang standar proses yaitu :
1. Pasal 19 Ayat 3
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
2. Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan bahwa perencanaan merupakan hal yang wajib dilaksanakan bagi seorang guru agar terlaksananya proses
pembelajaran yang efektif dan efisien. Perencanaan tersebut meliputi penyusunan silabus dan RPP
B. PENGERTIAN PERENCANAAN PENGAJARAN
Sebelum kita mempelajari apa itu perencanaan pembelajaran, akan diuraikan terlebih dahulu makna dari perencanaan. Menurut Sanjaya (2011) perencanaan berasal dari kata rencana yaitu pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Ely (1979) mengatakan perencanaan merupakan proses dan cara berpikir yang dapat membantu menciptakan hasil yang diharapkan. Sedangkan Kaufman (1972) perencanaan merupakan proses penetapan “kemana harus pergi” dan bagaimana untuk sampai ke “tempat” dengan cara yang efetif dan efisien.
Menetapkan “kemana harus pergi” merupakan penentuan tujuan, dan menentukan “bagaimana untuk sampai ke tempat” merupakan penyusunan langkah- langkah atau cara untuk mencapai tujuan. Adapun terry (1993) mengungkapkan bahwa perencanaan merupakan penetapan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh kelompok untuk mencapai tujuan. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perencanaan mempunyai beberapa unsur, diantaranya :
1. Adanya tujuan yang harus dicapai
2. Adanya strategi untuk mencapai tujuan
3. Sumber daya pendukung untuk melaksanakan strategi
4. Implementasi strategi
Kemudian, apa makna pembalajaran ?. Pembelajaran merupakan sebuah proses untuk mencapai perubahan tingkah laku yang lebih baik seperti perubahan kognitif, perubahan afektif, dan perubahan psikomotorik. Proses untuk mencapai perubahan tingkah laku adalah adanya kerja sama antara guru dan siswa dalam memanfaatkan segala potensi dan sumber yang ada, baik dari dalam atau luar diri siswa. Menurut Sanjaya (2011) sebagai proses kerjasama, pembelajaran tidak hanya menitik beratkan pada kegiatan guru
atau siswa saja, akan tetapi keduanya berjalan bersama dalam mencapai tujuan.
Berdasarkan makna dari perencanaan dan pembelajaran yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa perencanaan pembelajaran merupakan cara, strategi, atau langkah-langkah untuk mencapai tujuan tertentu berupa perubahan tingkah laku yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan. 2005. Jakarta: Lembaran Negara RI Nomor
4496
Sanjaya, Wina. 2011. Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran. Bandung : Kencana

BAGUS
BalasHapus